sponsored ads

Tata Cara Mengurus KTP (Kartu Identitas) Yang Hilang

Posted By : Posted on - 11:20:00 AM with No comments

Kartu tanda kependudukan (KTP) atau kartu identitas wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia, bagia anda yang sudah berumur 17 tahun dan belum memiliki kartu identitas ini bisa dikenai pidana jika tidak memilikinya setidaknya anda tidak bisa mengurus banyak yang bersifat administratif tanpa menggunakan kartu identitas atau KTP ini. jadi sangat penting untuk memiliki KTP dan selalu usahakan untuk memiliki fotokopi kartu idnetitas ini untuk berjaga jaga dari hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan KTP.

Cara mengurus ktp hilang

Kartu Tanda Penduduk/ Kartu identitas hampir diseluruh dunia ini menggunakannya sebagai bukti identitas kependudukan yang merupakan bukti kewarganegaraan dan domisili dan merupakan keharusan sebagai dokumen kependudukan suatu negara. Di Indonesia sendiri hampir semua penduduk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administratif maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Nah jika KTP atau e-KTP Anda hilang, silakan ikuti persyaratan dan tata-cara pengurusan KTP hilang yang akan kita bahas seperti berikut ini:

Penerbitan KTP karena hilang dilakukan setelah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar RT/RW atau Kelurahan domisili tempat anda tinggal
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
   
Nah jika anda sudah memiliki beberapa syarat diatas maka hal yang harus anda lakukan seperti dibawah ini:

Pengurusan KTP yang hilang dilakukan bisa jadi berbeda tergantung dimana domisili anda tinggal. Untuk beberapa daerah anda cukup bisa membuat di Kantor Kecamatan setempat, namun untuk daerah tertentu seperti kota kota besar atau di DKI Jakarta, pengurusannya dilakukan di Kantor Suku Dinas Kependudukan.

Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
Langkah selanjutnya adalah membawa berkas persyaratan pengurusan KTP hilang ke Kantor Kelurahan setempat. Detail langkah-langkahnya seperti berikut:

  • Menyerahkan berkas persyaratan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan/atau surat pengantar RT/RW, Fotokopi Kartu Keluarga dan pas foto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Mengisi Formulir Permohonan KTP baru karena KTP yang lama telah hilang, pastikan untuk mengisi dengan lengkap. Setelah diisi dengan baik dan lengkap, formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
  • Berkas persyaratan yang sudah diperiksa oleh petugas kelurahan akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa kemudian akan disusun oleh petugas untuk Anda bawa ke Kantor Kecamatan.
  • Berkas persyaratan beserta formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang dari Kantor Kelurahan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan di wilayah masing-masing). 

Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin berbeda-beda di setiap wilayah, namun umumnya seperti berikut:

  1. Menyerahkan atau menumpuk berkas di tempat yang sudah disediakan
  2. Menunggu panggilan dari petugas kecamatan
  3. Pemberian tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu e-KTP Anda dapat diambil.

Biaya Pengurusan KTP
Seluruh pengurusan e-KTP yang hilang tidak dipungut biaya alias gratis. Namun demikian, sedikit catatan saja, baik di kantor kepolisian, RT/RW, Kantor Kelurahan, maupun Kantor Kecamatan seringnya memiliki kebijakan sendiri, begitu pula di setiap wilayah juga mungkin memiliki perbedaan kebijakan sendiri-sendiri. Anda harus siap jika diminta oleh petugas untuk mengisi uang kas. Bersedia atau tidaknya tergantung kebijakan dan keputusan Anda masing-masing. Namun kebanyakan administrasi untuk kas desa, kantor polisi bersifat seikhlasnya. Nah itulah beberapa cara dan langkah mengurus pembuatan KTP yang hilang, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Ketentuan Berkomentar:

1. Menautkan link aktif (anchor text) pada komentar secara otomatis akan kami hapus
2. Gunakan fasilitas Name/URL untuk menempatkan link anda
3. Dilarang berkomentar diluar topik artikel (SARA, pornography, provokasi,promosi produk)
4. Dilarang komentar spam
5. Berkomentarlah dengan baik dan sopan
6. Komentar yang tidak sesuai dengan poin diatas tidak akan dipublikasikan


                                                                                  Admin Tips & Cara