sponsored ads
Cara Pengurusan & Pembuatan STNK Baru yang Hilang
Posted By : Tips & Cara Admin Posted on - 11:28:00 AM with 1 comment
Pertanyaannya apakah bisa mengurus STNK yang hilang jika tidak punya salinannya? Nah inilah yang membuat teman saya bingung, namun setelah beberapa kali googling ternyata saya mendapat informasi bahwa untuk mengurus STNK yang hilang bisa dilakukan dengan cara yang tidak terlalu merepotkan seperti perkiraan saya.
Nah keesokan harinya saya mengantar teman saya untuk mengurus STNK nya yang hilang karena memang STNK itu wajib dimiliki untuk setiap kendaraan dan yang terpenting adalah teman saya biar bisa cepet menggunakan motornya biar nggak nebeng saya lagi kalau berangkat kuliah hahahahaha... Nah kalau temen saya nebeng trus pacar saya cemberut karena harus pake motor sendiri (biasnya selalu berangkat boncengan bareng tiap berangkat kuliah).... nah berikut langkah langkah megurus dan pembuatan STNK baru yang hilang:
Syarat-syarat atau dokumen yang diperlukan untuk Mengurus Kehilangan STNK
- BPKB asli dan Fotocopy (jik kendaraan yang masih kredit seperti teman saya, maka mintalah fotocopy dan lampiran surat pengantar dari leasing atau kantor pembiayaan kredit kendaraan bermotor anda)
- KTP pemilik kendaraan dan fotocopy (Jika KTP pemilik juga hilang seperti pengalaman teman saya , baca juga cara mengurus KTP hilang)
- Mengurus Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
Cara Pengurusan STNK Hilang
Hindari calo karena jasa pembuatan STNK ini akan lebih mahal (namun semua itu tergantung anda sendiri) Nah setelah anda memiliki semua syarat dan dokumen diatas maka selanjutnya adalah langkah mengurus STNK yang hilang seperti berikut ini:
Datang ke Kantor SAMSAT
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:
Cek fisik kendaraan
Sampai di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan Anda sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp75.000
- Pengesahan STNK gratis
Mengambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga Anda seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu Anda simpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam kasus kehilangan STNK ini.
Catatan:
Surat pengurusan STNK yang hilang ini dapat diwakilkan. Jika yang mengurus bukan pemilik kendaraan, maka untuk mengurus STNK yang Hilang harus menggunakan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani si pemilik. Tetapi untuk KTP harus asli KTP Pemilik. Biaya pengurusan STNK hilang ini sekitar Rp. 80.000, (bisa berbeda untuk setiap daerah domisili) untuk kendaraan roda 2/ motor dan sekitar Rp. 180.000,-(bisa berbeda dengan antara tiap daerah) untuk kendaran roda 4.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Tips & Cara
Artikel Terkait Dengan "Cara Pengurusan & Pembuatan STNK Baru yang Hilang "
1 comment:
Ketentuan Berkomentar:
1. Menautkan link aktif (anchor text) pada komentar secara otomatis akan kami hapus
2. Gunakan fasilitas Name/URL untuk menempatkan link anda
3. Dilarang berkomentar diluar topik artikel (SARA, pornography, provokasi,promosi produk)
4. Dilarang komentar spam
5. Berkomentarlah dengan baik dan sopan
6. Komentar yang tidak sesuai dengan poin diatas tidak akan dipublikasikan
Admin Tips & Cara
nah ini nih yang saya cari cari.
ReplyDeletepostingannya sangat bagus gan, thanks