sponsored ads

Tata Cara & Prosedur Mengurus Surat Keperluan Menikah (Muslim)

Posted By : Posted on - 8:20:00 AM with 3 comments

Cara mengurus surat menikah - Selamat ya yang sudah mau niatan menikah hehehehe, saya rasa anda semua membaca atau menemukan halaman ini tentang tata cara dan prosedur mengurus surat nikah pasti memiliki niat untuk mencari tahu dan mengurus surat keperluan untuk menikah. Memiliki buku nikah memang penting anda perlukan hal ini bukti bahwa pernikahan anda sudah sah menurut agama dan negara. Status pernikahan diakui negara sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pengurusan surat nikah ini saya dapat dari pengalaman saudara saya yang sudah menikah yang bertempat tinggal di Jogja (untuk muslim), kenapa saya membahas soal ini karena untuk keperluan kepengurusan surat suarat nikah akan sedikit berbeda tergantung domisili anda tinggal walaupun secara umum persyaratan keperluan ini akan sama. Melakukan pernikahan di kantor agama atau KUA akan digratiskan sedang untuk memanggil atau mengundang penghulu untuk menikahkan anda di rumah atau gedung yang anda tujukan untuk pernikahan akan dikenai uang administrasi sebesar Rp 600 ribu (update januari 2016) dan anda bisa membayarkannya lewat bank BRI. Dan biaya 400 ribu jika anda menumpang nikah (pernikahan di KUA bukan ditempat atau domisili anda tinggal)

Tata Cara & Prosedur Mengurus Surat Keperluan Menikah (Muslim)

Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) dalam mendapatkan surat nikah. Aamiin, nah sebelumnya anda harus mengurus keperluan surat keperluan untuk menikah seperti yang tertera dibawah ini,

Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat keperluan menikah di KUA:

  1. Fotocopy KTP catin atau calon pengantin pria dan wanita (@ minimal 4 lembar)
  2. Fotokopi kartu keluarga Catin pria dan wanita (@ minimal 3 lembar)
  3. Pas Photo berwarna (direkomendasikan foto berlatar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
  4. Surat pengantar dari RT setempat
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, anda bisa mengurusnya di kantor kelurahan)
  6. Surat N1, N2, N4, N5 dari desa/kelurahan
  7. Surat N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
  8. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)
  9. Fotokopi akta kelahiran @2lembar
  10. Fotokopi Ijazah terakhir

Catatan : 2 syarat terakhir yaitu fotokopi akta kelahiran dan fotokopi ijazah terakhir akan digunakan sebagai dasar verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah. Karena jika terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, jelas itu sangat merepotkan serta memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Keterangan surat keterangan menikah:
  • Surat N1 berisi surat keterangan untuk nikah
  • Surat N2 berisi surat keterangan asal-usul
  • Surat N4 berisi surat keterangan tentang orang tua
  • Surat N5 berisi surat keterangan izin orangtua
  • Surat N6 berisi surat keterangan status pernikahan bagi janda/ duda cerai mati

Alur bagaimana anda mengurus surat keperluan untuk menikah:

Pengurusan surat keperluan menikah untuk Calon Pengantin Pria (CPP)
1.  CPP yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja (akan lebih baik lagi 1 bulan sebelum pernikahan hal ini akan memberikan anda lebih banyak waktu mengurus surat keperluan menikah serta mengantisipasi antrian yang terjadi di KUA karena pada waktu waktu tertentu akan banyak sekali pasangan yang mau menikah) dengan datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka (jika tidak ada, surat pernyataan ini anda bisa mendapatkannya dikelurahan atau anda bisa membuatnya sendiri), dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP (2 lembar)
  • Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA, dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
  • Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
  • Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat untuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.

Pengurusan surat keperluan menikah untuk Calon Pengantin Wanita (CPW)
1.  CPW yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja (akan lebih baik lagi 1 bulan sebelum pernikahan hal ini akan memberikan anda lebih banyak waktu mengurus surat keperluan menikah serta mengantisipasi antrian yang terjadi di KUA karena pada waktu waktu tertentu akan banyak sekali pasangan yang mau menikah) dengan datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP (2 lembar)
  • Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), dengan membawa :
  • Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
  • Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
  • Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Catin (sebaiknya CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran

a.  Tempat Pendaftaran dijabat oleh seorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara dengan tugas :
-       Menerima Pendaftaran;
-       Menerima Persyaratan Pernikahan untuk diverifikasi oleh Penghulu;
b.  Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
c.  Penghulu mengadakan penataran Pola 5 Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d.  Kepala KUA melakukan penjadwalan dan menunjuk penghulu sebagai pelaksana;
e.  Persyaratan yang telah dilengkapi model NB dimasukkan pada Buku Kendali;
f.   Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g.  Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h.  Penulisan Kutipan Akta NIKAH oleh penghulu;
i.   Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j.   Arsip oleh staf;

(a s.d. j berdasarkan SOP dari Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 tentang Pencatatan Nikah & Keputusan Menteri Agama RI nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan)

Biaya Pengurusan surat menikah
Sebenarnya untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus hal tersebut di atas adalah tergantung daerah dimana kita tinggal dan sejauh pengetahuan saya tidak ada peraturan tertulis yang mengatur itu. Dan saya sarankan untuk mengurusnya sendiri bersama calon isteri tentunya, serta cobalah untuk tenang, santai & jangan lupa untuk memberi kesan kalau kita adalah warga yang mengerti hukum alias bukan orang biasa hal ini dimaksudakan karena tetap ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab meminta administrasi yang diluar kewajaran untuk mengurus keperluan menikah.

Hanya sekedar referensi saja, dan ini pengalaman pribadi (karena masing masing tempat atau domisili anda tinggal akan berbeda biaya pengurusan surat nikah ini) hal ini sebagai gambaran saja untuk mengetahui beberapa biaya pengurusan untuk menikah.

Tingkat RT
Sekedar untuk mengisi kas RT, Rp. 5.000,-(tidak ditarif) dan Materai Rp. 6.000,- untuk Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah

Tingkat desa/kelurahan
“Jasa ketik & tandatangan Kades/Lurah” Rp. 10.000,-

KUA tempat saya tinggal
Surat Keterangan Numpang Nikah Rp. 15.000,- (sebetulnya sih gratis)
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 - Surat Keterangan Numpang Nikah dapat dibuat atau cukup dari desa/kelurahan saja, namun sayang hal ini belum tersosialisasi dengan baik.

KUA tempat pelaksanaan nikah
Pemerintah menetapkan biaya nikah sebesar Rp50 ribu di KUA dan Rp600 ribu di luar KUA. Berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah yang terdiri dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diputuskan biaya nikah di KUA adalah sebesar Rp50.000.

Sementara, biaya nikah di luar jam kerja adalah sebesar Rp600 ribu yang dapat anda setorkan ke bank BRI. Keduanya akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Surat numpang nikah diperlukan apabila calon pengantin wanita (CPW) dan calon pengantin pria (CPP) ingin menikah diluar domisili tempat yg bersangkutan tinggal misal keduanya tinggal dikota Jakarta karena bekerja disini tapi mereka ingin menikah dikampung halaman yang bersangkutan sedangkan keduanya sudah menjadi penduduk dan ber KTP jakarta. Nah syaratnya supaya bisa nikah dikampung tempat yang dituju mesti ngurus yang namanya Surat Numpang Nikah:

Urutan langkah-langkahnya:
1. Minta surat pengantar dari RT setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Bawa aja materai 3000/ 6000 buat jaga-jaga soalnya ada beberapa RT yang meminta surat pernyataan dengan materai kalo yang bersangkutan mengenai status yang bersangkutan (Lajang/dah pernah nikah).

setelah dapet pengantar RT, so pasti mesti minta tanda tangan ma RW. di RW gak perlu syarat-syarat apapun tinggal minta tanda tangan RW.

2. Langkah selanjutnya adalah minta surat pengantar ke kekelurahan setempat

syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar RT/RW
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 30,000
f. Bawa juga Fotocopy KTP ortu kamu (buat jaga-jaga daripada bolak balik)

Nah surat pengantar dari kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.
Surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah
Surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
Surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua

3. Langkah terakhir adalah ke KUA buat minta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan.

syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4)
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 50,000

Dari KUA ini dapet surat rekomendasi pindah nikah yang diperluin buat daftar ke KUA kampung halaman.

Syarat-syarat buat ngedaftar ke KUA yang dituju:
a. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal
b. Fotocopy KTP CPW + CPP
c. Fotocopy KK CPW + CPP
d. Foto berwarna 2x3 & 3x4 bawa aja masing-masing 4 lembar
e. Fotocopy ijazah terakhir CPW + CPP
f. Fotocopy Akta lahir CPW + CPP

Semoga bermanfaat dan tak lupa saya sampaikan “selamat menempuh hidup baru dan semoga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah”. Aamiin

3 comments:

  1. Saya mau tanya? Saya sama calon istri beralamat ktp dan kk yg sama. Cuma beda kk. Saya ikut kk orang tua. Calon istri saya ikut kk dari kaka saya? Apa dengan seperti itu ada masah nanti di kua?

    ReplyDelete
  2. terimakasih infonya sangat membantu, jangan lupa kunjungi web kami http://bit.ly/2PQ5HiL

    ReplyDelete
  3. Menikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography.
    Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.
    Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)

    ReplyDelete

Ketentuan Berkomentar:

1. Menautkan link aktif (anchor text) pada komentar secara otomatis akan kami hapus
2. Gunakan fasilitas Name/URL untuk menempatkan link anda
3. Dilarang berkomentar diluar topik artikel (SARA, pornography, provokasi,promosi produk)
4. Dilarang komentar spam
5. Berkomentarlah dengan baik dan sopan
6. Komentar yang tidak sesuai dengan poin diatas tidak akan dipublikasikan


                                                                                  Admin Tips & Cara